Pasal 38
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(4) Dalam...
SK No 213848 A
PRESIDEN
(41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
