Pasal 37
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
