Pasal 36
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:
- bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
- gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota.
. Pasal 37 .. SK No 213847 A
PRESIDEN
