Pasal 35
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang
telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(4) Dalam...
SK No 2138464
PRESIDEN
(4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota.
