Pasal 34
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada
Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Pembahasan...
SK No 213845 A
PRESIDEN
(3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber
(21 Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota.
