PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 33
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.
