PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 32
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota,
pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
