PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 31
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan
strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(2) Dalam...
SK No 213844A
PRESIDEN
(2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya
Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
