Pasal 48
BAB 4 — ### PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR,
(1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
terdiri atas:
- pemeliharaan Sumber Air; dan
- operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta perbaikan kerusakan Sumber Air.
(3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
- pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan
- termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pelaksanaan. . .
SK No 190481 A
FRESIDEN
(41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya.
(5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan pedoman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
