Pasal 148
BAB 15 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145 mengakibatkan kerusakan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
(1) (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan terhadap lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun.
(2) (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai diberikan.
(4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pemegang peizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai tidak melakukan perbaikan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, perizinan berusaha atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
