Pasal 147
BAB 15 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145 wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai. (21 Permohonan perizinan berusaha dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Ketentuan. . .
SK No 213915 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan gubernur, dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
