PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 146
BAB 15 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 145 ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
