PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 145
BAB 15 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap Orang yang telah melakukan kegiatan:
- Penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
- pelaksanaan. . .
SK No 213914 A
PRESIDEN
95-
- pelaksanaan konstruksi Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstrtrksi tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
- pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa persetujuan pengalihan alur sungai, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
