PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 144
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak
melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal I43 ayat (6), pencabutan dikenai sanksi administratif bempa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf d.
(2) Selain dikenakan sanksi pencabutan persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan persetujuan yang dilakukan oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat menimbulkan:
- kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
- kerugian pada Masyarakat, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada Masyarakat yang menderita kerugian.
