PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 141
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, atau pemberi persetujuan sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (21 kepada Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14O ayat (1).
