PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 142
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf a dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Selama .
SK No 213912 A
PRESIDEN
(2) Selama Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.
