PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 140
BAB 14 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara; Daya c. pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Air; dan/atau Daya d. pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Air.
