Pasal 139
BAB 13 — ### LAPORAN DAN PENGADUAN
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. pada (3) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan bahan perbaikan dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pengajuan laporan dan pengaduan disampaikan oleh yang Masyarakat kepada Menteri, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya.
(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya menyelesaikan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(6) Pengelola Sumber Daya Air sesuai kewenangannya
menindaklanjuti laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam bentuk:
- peringatan;
- pemberian sanksi; dan/atau
- tindakan lain. (71 Pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan...
SK No 2l39ll A
PRESIDEN
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dan tindak lanjut penyelesaian laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
