PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 138
BAB 12 — ### HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Masyarakat
berkewajiban untuk:
- melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
- melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; penggunaan c. melakukan usaha penghematan dalam Air; pencegahan d. melakukan usaha pengendalian dan terjadinya pencemaran Air; yang e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
- memberikan akses untuk Penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi Masyarakat;
- memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain yang untuk mengalirkan Air melalui tanah dikuasainya;
- memperhatikan kepentingan umum; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Masyarakat berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban
Masyarakat dalam Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 213910 A
PRESIDEN
