Pasal 137
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Sumber
Daya Air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Rencana pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan
Sumber Daya Air disusun oleh:
- Menteri untuk Air Permukaan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk Air Tanah.
(1) (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan melalui:
- evaluasi terhadap laporan dari pengguna Sumber Daya Air atau Masyarakat; dan/atau
- pemeriksaan lapangan ke lokasi.
(1), (5) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
pengawasan dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi informasi dan penginderaan jauh.
(6) Pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya
peran Air dapat dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
(7) Pelibatan. . .
SK No 213909 A
PRESIDEN
(71 Pelibatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa laporan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
