PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 134
BAB 10 — PENDANAAN
Untuk pelayanan sosial, kesejahteraa.n, dan keselamatan urnum, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah Pengelola Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 135. . .
SK No 213907 A
PRESIDEN
