PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 133
BAB 10 — PENDANAAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (21 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, pendanaan pengelolaan suatu Wilayah Sungai dapat dilakukan melalui kesepakatan antara Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dxtlatau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
