Pasal 135
BAB 10 — PENDANAAN
(41 (1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat didasarkan pada penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel.
(2) Penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan
(1) akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat
didasarkan pada unsur:
- biaya depresiasi;
- amortisasi dan bunga investasi;
- biaya operasi dan pemeliharaan; dan
- biaya Pengembangan Sumber Daya Air, yang berhubungan langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Nilai satuan BJPSDA untuk setiap jenis Penggunaan
Sumber Daya Air didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume Penggunaan Sumber Daya Air.
(4) Penentuan ekonomi kelompok pengguna sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis penggunaan dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) di wilayah kerja badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(6) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) pada unit pelaksana teknis Pengelola Sumber Daya Air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan yang umum daerah dilakukan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, guberrtur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Pedoman penghitungan BJPSDA dan nilai satuan BJPSDA pada Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri dan pada Air Tanah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air serta pengelolaan dan pemanfaatan energi'
Pasal 136. . .
SK No 213908A
PRESIDEN
