PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 128
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (2), bupati/ wali kota menyelenggarakan :
- pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
- pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota; dan
- koordinasi . . . SK No 213904A.
PRESIDEN
c koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat kabupaten/kota.
