PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 129
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 diatur lebih tanjut dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Pedoman pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- pengaturan standar format penyediaan data dan informasi;
- pengumpulan data di lapangan; dan
- kompatibilitas sistem pengolahan data.
