PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 127
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, gubernur menyelenggarakan : pada a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan gubernur; yang b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; dan
- koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat provinsi.
