PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 126
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, Menteri menyelenggarakan :
- pengelolaan. . .
SK No 213920 A
PRESIDEN
pada a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Menteri; yang b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupatenlkota ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat nasional; dan
- koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
