PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180),.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
