PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 176972 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tarrggal 6 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 167248 A
