PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
Pasal 3
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
