Pasal 61
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
- Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2}ll tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); b Pasa-l 122, Pasd, 123, Pasal I24, Pasd 125, Pasal l27,Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133,
Pasal 134, Pasal I4O, Pasal 143, Pasal 16O, Pasal
161, Pasal 172, dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor 12O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317); c Pasa-l 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74,
Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86,
dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l3 tentang Jaringan LaIu Lintas dan Angkutan Jaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); dan
- Pasal
SK No 093164 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 42, Pasd.65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72,
Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasa-l 108, Pasal 109,
Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5se4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang menjadi acuan pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor l2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negdra Republik Indonesia Tahun 2073 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tah 2OI4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal, ayat, hrrruf, atau angka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasa] 62 Peraturan Pemerintah ini mul diundangkan.
Agar
SK No 093165 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Febnrari 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 40
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan Hukrrm,
lKt Silvanna Djaman "t
SK No 085096 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 202I
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
I. UMUM Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah diatur dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan. Transportasi merupakan salah satu sarana untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke daerah pedalaman atau terpencil, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pentingnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari peran transportasi tersebut, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewr.rjudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan . . .
SK No 085095 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
11 Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas- Negara luasnya bagi ralryat Indonesia secara merata di seluruh wilayah atas Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak penghidupan yang layak. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan bidang kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses pertzinan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan- ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan subsidi Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja. Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. perubahan Peraturan Pemerintah ini telah menampung berbagai pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pengujian dan rancang t"rgul Kendaraan Bermotor. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan sarana yang lebih baik. Penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor dapat dikerjasamakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. Dalam . . .
SK No 085094A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta dalam penyelenggaraan Terminal. Untuk memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi usaha kecil dan mikro, pada fasilitas Terminal disediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 3O% (tiga puluh persen). Untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengawasan angkutan penyelenggaraan barang di Jalan diatur adanya Perizinan Berusaha angkutan barang umum, dan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan kemudahan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja, Perizinan Berusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan melalui Perrzinan Berusaha berbasis risiko sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pengaturan mengenai pemberian subsidi dalam Peraturan Pemerintah dengan ini tidak hanya diberikan kepada angkutan Penumpang umum Kendaraan Bermotor untuk tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu tetapi juga diberikan kepada angkutan barang pada lintas tertentu dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya pada wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Berdasarkan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
II. PASAL DEMI PASAL
