PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 60
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
