PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 37
(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun
Penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal Penumpang.
(2) Kebutuhan
SK No 093225 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal
Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.
(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
- rancang bangun;
- buku kerja rancang bangun;
- rencana induk Terminal; dan
- dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas.
