PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 94
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Keuangan UNAIR sebagai perguruan tinggi negeri
badan hukum dikelola secara mandiri.
(2) Pengelolaan keuangan UNAIR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, keterpaduan, produktivitas, otonomi, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Pengelolaan keuangan UNAIR yang berasal dari
Pemerintah atau pemerintah daerah dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan . . .
(4) Pengelolaan keuangan UNAIR yang tidak berasal dari
Pemerintah atau pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Akuntabilitas
