PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 95
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor wajib menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
- laporan akademik, yang meliputi keadaan, kinerja serta hasil-hasil yang telah dicapai UNAIR; dan
- laporan keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya laporan arus kas, serta laporan perubahan aktiva bersih.
(2) Laporan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun atas dasar capaian tahun akademik penuh terakhir.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperiksa oleh auditor independen.
(4) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan
laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri menjadi informasi publik.
