PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 93
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Penyelenggaraan UNAIR didasarkan pada rencana
strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan untuk tercapainya tujuan UNAIR yang sesuai dengan tertib sasaran, tertib anggaran, tertib administrasi, tertib pelaksanaan, tertib pengawasan dan tertib pelaporan, dengan mengelola dana secara mandiri untuk memajukan UNAIR.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAIR
disusun berdasarkan rencana strategis oleh Rektor dan disahkan oleh MWA setelah mendapat pertimbangan dari SA.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Bagian Keenam Pengelolaan Keuangan
