PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 92
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pinjaman/hibah luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Perencanaan
