PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 91
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UNAIR dapat mendirikan perseroan terbatas sebagai
badan usaha dengan penyertaan modal tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari kekayaan UNAIR.
(2) UNAIR . . .
(2) UNAIR harus memiliki paling sedikit
51% (lima puluh satu persen) saham pada perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rektor mewakili UNAIR dalam rapat umum
pemegang saham.
(4) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mendirikan anak perusahaan berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
(5) Pengelolaan perseroan terbatas dilaksanakan secara
profesional, mandiri, dan mengikuti kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik.
Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
