PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 90
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Badan usaha didirikan dalam rangka mendukung
pengembangan Tridharma.
(2) Badan usaha dibentuk oleh Rektor setelah mendapat
persetujuan MWA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan badan usaha dilakukan secara terpisah
dan tidak mengganggu kegiatan akademik UNAIR.
(4) Pimpinan badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
