PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 89
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Satuan usaha akademik didirikan dalam rangka
memberikan layanan akademik dan umum kepada masyarakat.
(2) Pimpinan satuan usaha akademik diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan usaha
akademik diatur dalam Peraturan Rektor.
