PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 88
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UNAIR dapat mendirikan usaha.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk satuan usaha akademik dan badan usaha.
(3) Satuan usaha akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berfungsi sebagai pengembangan kegiatan Tridharma UNAIR.
(4) Badan . . .
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan badan usaha yang berstatus badan hukum atau bukan badan hukum.
