PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 87
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyelenggarakan penatausahaan dan pemantauan pemisahan kekayaan negara yang ditempatkan sebagai kekayaan UNAIR.
Bagian Ketiga Usaha UNAIR
