PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 86
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UNAIR berupa seluruh kekayaan dalam
segala bentuk, termasuk kekayaan yang berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, kekayaan intelektual, fasilitas dan benda di luar tanah yang diperoleh dari negara, tercatat sah sebagai hak milik UNAIR, baik yang dikelola sendiri maupun yang dikelola pihak lain.
(2) Kekayaan UNAIR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk penyelenggaraan visi dan misi UNAIR dan dilaporkan dalam laporan keuangan UNAIR yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
