Pasal 85
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UNAIR dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UNAIR setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Barang milik negara berupa tanah dalam
penguasaan UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh UNAIR dan hasilnya menjadi pendapatan UNAIR untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAIR.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNAIR dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(5) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UNAIR diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNAIR selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
