PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 84
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal UNAIR berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) Kekayaan UNAIR dapat bersumber dari kekayaan
awal, hasil pendapatan UNAIR, hibah dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bantuan atau hibah dari pihak lain.
