PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 83
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
UNAIR memiliki kewenangan untuk mengelola pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
Bagian Kedua Kekayaan
