PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 82
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan UNAIR yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan operasional PTN Badan Hukum.
(2) Selain . . .
(2) Selain bantuan operasional PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan pendanaan UNAIR dalam bentuk lain berupa hibah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal negara untuk investasi dan pengembangan UNAIR, termasuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pemberian hibah, pinjaman, dan/atau penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
