Pasal 81
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNAIR yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . .
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UNAIR;
kerjasama Tridharma;
pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan yang diperoleh dari sumber dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNAIR yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan yang diperoleh oleh UNAIR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendapatan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), UNAIR dapat menerima melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
