PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 80
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan,
berlaku peraturan internal UNAIR.
(2) Peraturan internal di lingkungan UNAIR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Peraturan MWA;
Peraturan Rektor;
Peraturan SA; dan
peraturan lain yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
(3) Pembentukan peraturan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan peraturan internal di lingkungan UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Pendanaan
