PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 79
BAB 6 — ETIKA AKADEMIK
(1) Setiap sivitas akademika wajib mematuhi norma dan
etika akademik serta aturan berperilaku UNAIR.
(2) Norma dan etika akademik UNAIR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SA.
(3) Aturan berperilaku UNAIR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang merupakan penjabaran norma dan etika akademik ditetapkan dalam Keputusan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penegakan norma
dan etika akademik serta aturan berperilaku UNAIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor.
